Jumat, 13 Januari 2012

TULISAN SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA BANGSA

Sebelum  saya menjelaskan tentang pengertian tulisan adalah identitas nasional bangsa indonesia saya akan menjelaskan tentang pengertian dan parameter identitas nasional :

1.      Pengertian Identitas Nasional
Sebagai sebuah istilah, identitas nasional dibentuk oleh dua kata, yaitu “identitas” dan “nasional”. Identitas (identity) yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda atau jati diri. Dalam terminologi antropologi, identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan, kelompok, komunitas, atau Negara sendiri. Sedangkan ”nasional” dalam konteks pembahasan ini berarti kebangsaan (identitas bangsa). Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lainnya.
Pengertian identitas nasional pada hakikatnya adalah manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nation) dengan ciri-ciri khas, dan dengan ciri-ciri yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya.
2.      Parameter Identitas Nasional
Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau ciri-ciri yang sudah terbentuk seperti geografi. Pada dasarnya parameter identitas nasional meliputi :
a. Pola perilaku yang terwujud melalui aktifitas masyarakat sehari-hari; menyangkut adat istiadat, tata kelakuan, dan kebiasaan. Ramah tamah hormat kepada orang tua dan gotong royong.
b. Lambang-lambang yang merupakan ciri dari bangsa dan secara simbolik menggambarkan tujuan dan fungsi bangsa. 
c. Alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan seperti bangunan teknologi dan peralatan manusia. Peralatan manusia seperti pakaian adat, teknologi, bercocok tanam dan teknologi seperti pesawat terbang, kapal laut dan lain-lain.
d. Tujuan yang ingin dicapai suatu bangsa, identitas yang bersumber dari tujuan ini bersifat dinamis dan tidak tetap seperti prestasi dalam bidang tertentu.
Bagi bangsa Indonesia pengertian parameter Identitas Nasional tidak merujuk pada individu (adat istiadat dan tata laku), tetapi berlaku pula pada suatu kelompok Indonesia sebagai suatu bangsa yang majemuk maka kemajemukan itu merupakan unsur-unsur atau parameter pembentuk identitas yang melekat dan diikat oleh kesamaan-kesamaan yang terdapat pada segenap warganya. Unsur pembentuk nasional Indonesia berdasarkan ukuran parameter sosiologis adalah : suku bangsa, kebudayaan, dan bahasa maupun fisik seperti kondisi geografi.

Selama ini masyarakat Indonesia masih bingung dengan identitas bangsanya. Agar dapat memahaminya, pertama-tama harus dipahami terlebih dulu arti Identitas Nasional Indonesia. Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain. Nasional berasal dari kata nasion yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama. Jadi, yang dimaksud dengan Identitas Nasional Indonesia adalah ciri-ciri atau sifat-sifat khas bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.Uraiannya mencakup :
1. identitas manusia Manusia merupakan makhluk yang multidimensional, paradoksal dan monopluralistik. Keadaan manusia yang multidimensional, paradoksal dan sekaligus monopluralistik tersebut akan mempengaruhi eksistensinya. Eksistensi manusia selain dipengaruhi keadaan tersebut juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya atau pedoman hidupnya. Pada akhirnya yang menentukan identitas manusia baik secara individu maupun kolektif adalah perpaduan antara keunikan-keunikan yang ada pada dirinya dengan implementasi nilai-nilai yang dianutnya.
2. identitas nasionalIdentitas nasional Indonesia bersifat pluralistik (ada keanekaragaman) baik menyangkut sosiokultural atau religiositas. - Identitas fundamental/ ideal = Pancasila yang merupakan falsafah bangsa.- Identitas instrumental = identitas sebagai alat untuk menciptakan Indonesia yang dicita-citakan. Alatnya berupa UUD 1945, lambang negara, bahasa Indonesia, dan lagu kebangsaan.- Identitas religiusitas = Indonesia pluralistik dalam agama dan kepercayaan.- Identitas sosiokultural = Indonesia pluralistik dalam suku dan budaya.- Identitas alamiah = Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia.
3. Nasionalisme IndonesiaNasionalime merupakan situasi kejiwaan dimana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa.
Contohnya  :
pelajaran bahasa Indonesia yang selalu ada dalam setiap jenjang pendidikan padahal kita sendiri adalah orang Indonesia yang sudah lancar berbahasa Indonesia.


Sumber :

KEWAJIBAN SEBAGAI KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN CONTOHNYA

 KEWAJIBAN SEBAGAI KEWARGANEGARAAN INDONESIA DENGAN CONTOHNYA

 kewajiban warga negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945. Coba Anda jelaskan makna apa yang terkandung di dalamnya bagi setiap warga negara.
Pemahaman kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut. 
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkandenganundang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Akan tetapi, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kewajibannyasebagaiwarganegara.

Contoh Kewajiban Warga NegaraIndonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama tapi tidak terwujud dengan baik karena masih ada perdebatan mana yang harus didahulukan apakah kewajiban terlebih dahulu atau hak terlebih dahulu untuk diwujudkan.
Sering kita mendengar ucapan istilah penduduk “Pribumi dan Non Pribumi”, yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan pasal 26 UUD 1945, pantaskah isu tersebut dikemukakan, siapa yang dimaksud WNI dan penduduk? Bagaimana Anda sebagai mahasiswa menyikapinya?
Adalah satu hal yang cukup menyedihkan bahwa di jaman manusia ber-adab dan
di negeri berfalsafah PANCASILA, masih tak sedikit orang yang berpandangan
rasialis. Dan seandainya pandangan-pandangan rasialis demikian ini dibiarkan
menguasai bumi Nusantara, maka akan hancur-leburlah persatuan Bangsa Indonesia.